Thursday, January 14, 2010

Perdagangan Manusia (Human Trafficking)

Posted by engi at 3:30:00 PM


Human is Not For Sale, Stop Human Trafficking!!

Beberapa minggu terakhir ini kita sering sekali mendengar peristiwa penculikan bayi di PUSKESMAS atau rumah sakit karena kelalaian pihak PUSKESMAS atau rumah sakit tempat sang ibu bersalin. Peristiwa ini terjadi di Jakarta dan Semarang. Pihak kepolisian menduga penculikan ini berkaitan dengan mafia perdagangan anak (child trafficking) yang sedang marak di Indonesia. Sungguh tragis bukan? Seorang ibu yang telah bersusah payah mengandung selama 9 bulan, mempertaruhkan nyawa saat melahirkan, setelah itu tiba-tiba kehilangan Sang buah hati yang dinanti-nantikan selama ini. Sungguh terlalu! Free Smileys

Peristiwa trafficking lain baru-baru ini (Desember 2009) terjadi di Tulungagung. Seorang gadis yang masih duduk di bangku kelas VI SD menjadi korban trafficking dan pencabulan 8 orang pemuda yang masih tetangganya. Si tersangka mencabuli korban dan menawarkan  kepada 7 temannya untuk mencabuli korban dengan meminta imbalan 15-50ribu rupiah per orang. Tersangka "menjual" tetangganya hanya untuk sejumlah uang, deuh... sungguh  tidak beradab!

Tiga peristiwa yang disebutkan diatas hanyalah sebagian dari sekian ribu kasus yang terjadi di Indonesia, yang mungkin tidak terdeteksi oleh pihak kepolisian negara ini. Dan kenyataan ini sangatlah menyedihkan Free Avatars
Untuk mencegah dan meminimalisir angka human trafficking yang mungkin ada di sekitar kita, peran serta kita sebagai bagian masyarakat sangatlah penting. Untuk itu pengetahuan dasar tentang human trafficking sangatlah dibutuhkan. Oleh karena itu Engi mencoba untuk menyajikan rangkuman pengetahuan tentang topik ini untuk readers semua.

Apakah Perdagangan Manusia (Human Trafficking) itu?

Definisisi Menurut Persatuan Bangsa Bangsa (PBB)
Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. (Protokol PBB tahun 2000 untuk Mencegah, Menanggulangi dan Menghukum Trafiking terhadap Manusia, khususnya perempuan dan anak-anak; Suplemen Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Batas Negara) 

Definisi menurut UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasa, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan didalam negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.



Faktor-Faktor Penyebab Perdagangan Manusia (Human Trafficking)
  • Kurangnya Kesadaran: Banyak orang yang bermigrasi untuk mencari kerja baik di Indonesia ataupun di luar negeri tidak mengetahui adanya bahaya trafiking dan tidak mengetahui cara-cara yang dipakai untuk menipu atau menjebak mereka dalam pekerjaan yang disewenang-wenangkan atau pekerjaan yang mirip perbudakan.
  • Kemiskinan: Kemiskinan telah memaksa banyak keluarga untuk merencakanan strategi penopang kehidupan mereka termasuk bermigrasi untuk bekerja dan bekerja karena jeratan hutang, yaitu pekerjaan yang dilakukan seseorang guna membayar hutang atau pinjaman.
  • Keinginan Cepat Kaya: Keinginan untuk memiliki materi dan standar hidup yang lebih tinggi memicu terjadinya migrasi dan membuat orang-orang yang bermigrasi rentan terhadap trafiking.
  • Faktor Budaya: Faktor-faktor budaya berikut memberikan kontribusi terhadap terjadinya trafiking:
  • Peran Perempuan dalam Keluarga: Meskipun norma-norma budaya menekankan bahwa tempat perempuan adalah di rumah sebagai istri dan ibu, juga diakui bahwa perempuan seringkali menjadi pencari nafkah tambahan/pelengkap buat kebutuhan keluarga. Rasa tanggung jawab dan kewajiban membuat banyak wanita bermigrasi untuk bekerja agar dapat membantu keluarga mereka.
  • Peran Anak dalam Keluarga: Kepatuhan terhadap orang tua dan kewajiban untuk membantu keluarga membuat anak-anak rentan terhadap trafiking. Buruh/pekerja anak, anak bermigrasi untuk bekerja, dan buruh anak karena jeratan hutang dianggap sebagai strategi-strategi keuangan keluarga yang dapat diterima untuk dapat menopang kehidupan keuangan keluarga.
  • Perkawinan Dini: Perkawinan dini mempunyai implikasi yang serius bagi para anak perempuan termasuk bahaya kesehatan, putus sekolah, kesempatan ekonomi yang terbatas, gangguan perkembangan pribadi, dan seringkali, juga perceraian dini. Anak-anak perempuan yang sudah bercerai secara sah dianggap sebagai orang dewasa dan rentan terhadap trafiking disebabkan oleh kerapuhan ekonomi mereka.
  • Sejarah Pekerjaan karena Jeratan Hutang: Praktek menyewakan tenaga anggota keluarga untuk melunasi pinjaman merupakan strategi penopang kehidupan keluarga yang dapat diterima oleh masyarakat. Orang yang ditempatkan sebagai buruh karena jeratan hutang khususnya, rentan terhadap kondisi-kondisi yang sewenang-wenang dan kondisi yang mirip dengan perbudakan.
  • Kurangnya Pencatatan Kelahiran: Orang tanpa pengenal yang memadai lebih mudah menjadi mangsa trafiking karena usia dan kewarganegaraan mereka tidak terdokumentasi. Anak-anak yang ditrafik, misalnya, lebih mudah diwalikan ke orang dewasa manapun yang memintanya.
  • Kurangnya Pendidikan: Orang dengan pendidikan yang terbatas memiliki lebih sedikit keahlian/skill dan kesempatan kerja dan mereka lebih mudah ditrafik karena mereka bermigrasi mencari pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian.
  • Korupsi & Lemahnya Penegakan Hukum: Pejabat penegak hukum dan imigrasi yang korup dapat disuap oleh pelaku trafiking untuk tidak mempedulikan kegiatan-kegiatan yang bersifat kriminal. Para pejabat pemerintah dapat juga disuap agar memberikan informasi yang tidak benar pada kartu tanda pengenal (KTP), akte kelahiran, dan paspor yang membuat buruh migran lebih rentan terhadap trafiking karena migrasi ilegal. Kurangnya budget/anggaran dana negara untuk menanggulangi usaha-usaha trafiking menghalangi kemampuan para penegak hukum untuk secara efektif menjerakan dan menuntut pelaku trafiking.
Bentuk - Bentuk Perdagangan Manusia
Perdagangan manusia sering sekali terjadi pada wanita dan anak - anak, bentuk perdagangan manusia yang terjadi diantaranya: 

Kerja Paksa Seks & Eksploitasi seks baik di luar negeri maupun di wilayah Indonesia.

Dalam banyak kasus, perempuan dan anak-anak dijanjikan bekerja sebagai buruh migran, PRT, pekerja restoran, penjaga toko, atau pekerjaan-pekerjaan tanpa keahlian tetapi kemudian dipaksa bekerja pada industri seks saat mereka tiba di daerah tujuan. Dalam kasus lain, berapa perempuan tahu bahwa mereka akan memasuki industri seks tetapi mereka ditipu dengan kondisi-kondisi kerja dan mereka dikekang di bawah paksaan dan tidak diperbolehkan  menolak bekerja. 

Pembantu Rumah Tangga (PRT) – baik di luar ataupun di wilayah Indonesia.

PRT baik yang di luar negeri maupun yang di Indonesia di trafik ke dalam kondisi kerja yang sewenang-wenang termasuk: jam kerja wajib yang sangat panjang, penyekapan ilegal, upah yang tidak dibayar atau yang dikurangi, kerja karena jeratan hutang, penyiksaan fisik ataupun psikologis, penyerangan seksual, tidak diberi makan atau kurang makanan, dan tidak boleh menjalankan agamanya atau diperintah untuk melanggar agamanya. Beberapa majikan dan agen menyita paspor dan dokumen lain untuk memastikan para pembantu tersebut tidak mencoba melarikan diri. 

Bentuk Lain dari Kerja Migran – baik di luar ataupun di wilayah Indonesia.


Meskipun banyak orang Indonesia yang bermigrasi sebagai PRT, yang lainnnya dijanjikan mendapatkan pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian di pabrik, restoran, industri cottage, atau toko kecil. Beberapa dari buruh migran ini ditrafik ke dalam kondisi kerja yang sewenang-wenang dan berbahaya dengan bayaran sedikit atau bahkan tidak dibayar sama sekali. 

Penari, Penghibur & Pertukaran Budaya – terutama di luar negeri.

Perempuan dan anak perempuan dijanjikan bekerja sebagai penari duta budaya, penyanyi, atau penghibur di negara asing. Pada saat kedatangannya, banyak dari perempuan ini dipaksa untuk bekerja di industri seks atau pada pekerjaan dengan kondisi mirip perbudakan.

Pengantin Pesanan – terutama di luar negeri.

Beberapa perempuan dan anak perempuan yang bermigrasi sebagai istri dari orang berkebangsaan asing, telah ditipu dengan perkawinan. Dalam kasus semacam itu, para suami mereka memaksa istri-istri baru ini untuk bekerja untuk keluarga mereka dengan kondisi mirip perbudakan atau menjual mereka ke industri seks. 

Buruh/Pekerja Anak – terutama di Indonesia.

Beberapa (tidak semua) anak yang berada di jalanan untuk mengemis, mencari ikan di lepas pantai seperti jermal, dan bekerja di perkebunan telah ditrafik ke dalam situasi yang mereka hadapi saat ini.

Penjualan Bayi – baik di luar negeri ataupun di Indonesia.

Beberapa buruh migran Indonesia (TKI) ditipu dengan perkawinan palsu saat di luar negeri dan kemudian mereka dipaksa untuk menyerahkan bayinya untuk diadopsi ilegal. Dalam kasus yang lain, ibu rumah tangga Indonesia ditipu oleh PRT kepercayaannya yang melarikan bayi ibu tersebut dan kemudian menjual bayi tersebut ke pasar gelap.

Sedikit informasi diatas memberikan kita gambaran tentang perdagangan manusia yang mungkin ada di sekitar kita tanpa kita menyadarinya. Adanya kepedulian sosial terhadap lingkungan sekitar kita sangatlah penting untuk mencegah atau setidaknya mengurangi angka trafficking di Indonesia. Tentu saja usaha kita sebagai masyarakat membutuhkan dukungan penuh dari aparat pemerintah dan kepolisian.

BEWARE!!!

Informasi selanjutnya mengenai trafficking di Indonesia akan segera menyusul...







0 comments:

Post a Comment

Please Leave A Comment... Thanks!

 

I Like It!!! Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review